Tilang diterapkan untuk menindak setiap pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya. Kini model E-Tilang menjadi cara baru yang perlu diwaspadai. Pengemudi atau pengendara wajib mematuhi peraturan lalu lintas jika tidak ingin terkena tilang. Tidak hanya saat ada petugas saja, karena tilang elektronik ini menggunakan kamera CCTV yang dipantau langsung oleh petugas kepolisian. Penerapan tilang elektronik ini dilakukan di Jakarta dan beberapa kota lain. Tujuannya adalah untuk menertibkan para pengemudi atau pengendara dan untuk mengurangi kemacetan di jalan. Berikut adalah mekanisme dari sistem tilang elektronik ini.
Mekanisme Tilang Elektronik di Jakarta
Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement diterapkan pada ruas-ruas jalan tertentu. Biasanya untuk jalan-jalan protokol di dalam kota seperti Jakarta menggunakan sistem E-TLE ini. Terdapat rambu yang menunjukkan bahwa kawasan jalan terkait pemberlakuan tilang elektronik. Kamera CCTV dipasang di beberapa sudut ruas jalan seperti di persimpangan. CCTV E-TLE akan memantau semua pengendara dan jika ada pelanggaran, maka akan dikenakan E-Tilang. Ada beberapa jenis pelanggaran yang menerapkan tilang elektronik. Jenis pelanggaran mulai dari menerobos lampu merah, melanggar batas kecepatan, melebihi daya angkut, melawan arus, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan melanggar jalur khusus untuk kendaraan tertentu.
Baca juga : Membayar Denda Tilang Elektronik
Pihak kepolisian akan mengirim surat tilang maksimal tiga hari setelah pelanggaran terjadi. Surat tilang dikirim ke alamat pemilik mobil dengan mencantumkan bukti atau foto pelanggaran. Besarnya denda tilang disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Setelah menerima surat tilang, Anda bisa melakukan konfirmasi melalui website etle-pmj.info. Selanjutnya untuk pelanggaran yang sudah dikonfirmasi akan dilanjutkan dengan pengiriman slip tilang dari kepolisian. Anda bisa mengendarai mobil Daihatsu Ayla untuk membayar tilang ke bank BRI. Selain melalui bank, denda E-Tilang juga dapat dibayar melalui ATM, mobile banking, dan internet banking. Nomor rekening dan jumlah denda tilang dapat diketahui dari slip tilang atau pemberitahuan SMS dari BRI. Denda maksimum dapat diberikan pada pelanggar yang terkena tilang elektronik. Walaupun STNK tidak ditahan, STNK akan diblokir jika denda tidak dibayar segera.